Beranda | Artikel
Hukum Menjual Produk Imitasi
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan, “Ada beberapa produk yang ditiru oleh pihak tertentu lalu dijual dengan kesan seakan produk tersebut adalah produk asli, padahal imitasi. Apakah tindakan ini tergolong melanggar hak orang lain? Apa yang harus dilakukan oleh orang yang memiliki barang imitasi tersebut?”

Jawaban, “Hendaknya seorang muslim menjadikan kejujuran sebagai sifat yang melekat pada dirinya, lahir dan batin. Di antara kejujuran yang seharusnya dimiliki seorang muslim adalah kejujuran dalam berbisnis, dengan tidak menipu atau pun melakukan pemalsuan dalam kondisi apa pun. Kejujuran adalah penyempurna iman dan pelengkap keislaman seseorang.

قال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ

Allah berfirman (yang artinya), ‘Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan hendaknya kalian bersama orang-orang yang jujur.’ (Q.s. At-Taubah:119)

Perilaku bisnis di atas tidaklah diperbolehkan oleh syariat, karena beberapa alasan:

  1. mengambil hak orang lain tanpa seizinnya;
  2. membohongi dan menipu publik;
  3. menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat.

Jadi, perilaku di atas adalah perilaku buruk dan menyakiti kaum muslimin. Keburukan bukanlah perilaku dan karakter seorang muslim.

قال تعالى: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً

Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan orang-orang yang menyakiti lelaki yang beriman maupun perempuan yang beriman, tanpa adanya kesalahan yang mereka lakukan, maka sungguh dia telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.’ (Q.s. Al-Ahzab:58)

وقال تعالى: وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ

Allah berfirman (yang artinya), ‘Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.’ (Q.s. Fathir:43)

Seorang muslim itu menyukai kebaikan dan menjaga jarak dari keburukan. Oleh sebab itu, hendaklah seorang muslim menjauhi perilaku bisnis semacam itu dan tidak membantu pelakunya untuk mengedarkan produk imitasinya.

لقوله تعالى : وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan hendaknya kalian tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong untuk melakukan dosa dan permusuhan.’ (Q.s. Al-Maidah:2)

Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen.

Padahal, Nabi bersabda,

أدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَن ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Tunaikan amanah orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah engkau khianati orang yang mengkhianatimu.’ (H.r. Abu Daud, Tirmidzi, Darimi, dan Al-Hakim; dari Abu Hurairah; dinilai shahih lighairihi oleh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 423)

Oleh karenanya, penjual produk tersebut berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya maka penjual boleh memanfaatkannya.

Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya.

Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.”

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bi59.php

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2353-hukum-menjual-produk-imitasi.html